Jakarta: Tindakan polisi dalam menanggapi laporan dugaan provokasi dan ujaran kebencian terhadap aktivis demokrasi Ravio Patra dinilai terburu-buru. Polisi menangkap Ravio tanpa alat bukti yang cukup.
"Tindakan polisi jelas ngawur. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penangkapan harus didahului alat bukti permulaan yang cukup," kata pakar hukum pidana Fachrizal Afandi kepada Medcom.id, Rabu, 29 April 2020.
Dia juga menyoroti kegagalan polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap Ravio. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan petugas harus memberikan surat tugas kepada pelaku dengan mencantumkan identitas tersangka.
Fachrizal menyebut tidak ada urgensi polisi menangkap Ravio. Bahkan, penggeledahan dan penyitaan barang milik Ravio pun tidak sesuai prosedur yang tercantum pada Pasal 32 hingga 37 dan 39 KUHAP.
"Polisi harus punya surat izin ketua pengadilan negeri setempat sebelum menggeledah dan menyita barang Ravio. Pun itu harus disaksikan ketua lingkungan dan minimal dua orang saksi," jelas Fachrizal.
Tak hanya itu, penahanan terhadap Ravio di kantor polisi lebih dari 24 jam dinilai menyalahi aturan. Seharusnya, kata dia, Ravio mengajukan praperadilan terhadap tindakan polisi yang melanggar KUHAP.
"Biar jadi pelajaran agar selama pandemi (virus korona atau covid-19) polisi hati-hati melakukan upaya paksa," sambung dia.
Dia menilai penangkapan itu mungkin berhubungan dengan sikap kritis penggiat demokrasi itu terhadap pemerintah. Bahkan, berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendukung Ravio untuk membuka terang masalah tersebut.
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan penangkapan diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio. Damar menyebut Ravio sempat bercerita akun WhatsApp miliknya diretas Rabu, 22 April 2020.
Hal itu diketahui saat Ravio masuk pada aplikasi WhatsApp kemudian muncul tulisan "You've registered your number on another phone". Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman one time password (OTP).
Baca: Polisi Usut Peretasan WhatsApp Ravio Patra
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp dan akhirnya oleh head of security WhatsApp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar saat dikonfirmasi.
Dua jam kemudian WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Namun, nomor WhatsApp Ravio telah digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi. Pesan tersebut berbunyi, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah."
  
  
  
    Jakarta: Tindakan polisi dalam menanggapi laporan dugaan provokasi dan ujaran kebencian terhadap aktivis demokrasi Ravio Patra dinilai terburu-buru. Polisi menangkap Ravio tanpa alat bukti yang cukup.
 
"Tindakan polisi jelas ngawur. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penangkapan harus didahului alat bukti permulaan yang cukup," kata pakar hukum pidana Fachrizal Afandi kepada 
Medcom.id, Rabu, 29 April 2020. 
Dia juga menyoroti kegagalan polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap Ravio. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan petugas harus memberikan surat tugas kepada pelaku dengan mencantumkan identitas tersangka.
Fachrizal menyebut tidak ada urgensi polisi menangkap Ravio. Bahkan, penggeledahan dan penyitaan barang milik Ravio pun tidak sesuai prosedur yang tercantum pada Pasal 32 hingga 37 dan 39 KUHAP. 
"Polisi harus punya surat izin ketua pengadilan negeri setempat sebelum menggeledah dan menyita barang Ravio. Pun itu harus disaksikan ketua lingkungan dan minimal dua orang saksi," jelas Fachrizal. 
Tak hanya itu, penahanan terhadap Ravio di kantor polisi lebih dari 24 jam dinilai menyalahi aturan. Seharusnya, kata dia, Ravio mengajukan praperadilan terhadap tindakan polisi yang melanggar KUHAP. 
"Biar jadi pelajaran agar selama pandemi (virus korona atau 
covid-19) polisi hati-hati melakukan upaya paksa," sambung dia. 
Dia menilai penangkapan itu mungkin berhubungan dengan sikap kritis penggiat demokrasi itu terhadap pemerintah. Bahkan, berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendukung Ravio untuk membuka terang masalah tersebut. 
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan penangkapan diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio. Damar menyebut Ravio sempat bercerita akun WhatsApp miliknya diretas Rabu, 22 April 2020. 
Hal itu diketahui saat Ravio masuk pada aplikasi WhatsApp kemudian muncul tulisan "
You've registered your number on another phone". Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman 
one time password (OTP). 
Baca: 
Polisi Usut Peretasan WhatsApp Ravio Patra 
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp dan akhirnya oleh head of security WhatsApp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar saat dikonfirmasi. 
Dua jam kemudian WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Namun, nomor WhatsApp Ravio telah digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi. Pesan tersebut berbunyi, "Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)