Penyidik KPK Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto
Penyidik KPK Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto

Jeritan Minta Tolong Hingga Kesaksian Rasa Panas dari Pakaian Novel

Fachri Audhia Hafiez • 06 Mei 2020 17:28
Jakarta: Nursalim menyaksikan langsung penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang terjadi pada 11 April 2017. Dia mengaku mendengar jeritan minta tolong hingga merasakan panas akibat cairan yang disiramkan pelaku.
 
Peristiwa ini bermula saat Novel memutuskan tak ikut wirid bersama para jemaah Masjid Al-Ikhsan usai salat Subuh. Novel memilih pulang lebih dulu karena harus mengantarkan anak sekolah.
 
"Teriakan dari samping masjid. Enggak tahu teriakan siapa. Teriakan sebagian minta tolong, jerit-jerit. Wirid berhenti, jemaah keluar. Ternyata di depan masjid ada yang meringis kesakitan," kata Nursalim saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 6 Mei 2020.

Nursalim mengatakan, dia melihat Novel tengah berusaha menyiramkan air dari tempat wudu ke bagian wajahnya. Novel merintih kesakitan akibat cairan yang disiramkan ke wajahnya.
 
"Setelah kita keluar dari masjid, kita menolong. Lalu menyediakan tempat, lalu disterilkan," ujar Nursalim.
 
(Baca: Novel Keberatan Cairan yang Disiram Disebut Air Aki)

Terasa Panas

Nursalim mengungkapkan, ia bersama beberapa warga berusaha mengamankan barang bukti. Mulai dari gamis yang dikenakan Novel, kopiah, hingga sebuah cangkir.
 
"(Saya) melakukan sendiri. Memindahkan dengan tangan kosong," ucap Nursalim.
 
Nursalim mengaku sempat merasakan panas dari pakaian Novel. Namun dia tidak mengetahui cairan apa yang membuat Novel terluka parah di bagian wajah.
 
"Bajunya masih utuh, ada kancing terbuka. Ada bekas air. Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Pakaian rusak, pegang lama-lama terasa panas di tangan," ujar Nursalim.
 
Pada persidangan sebelumnya, Novel yang dihadirkan sebagai saksi merasa keberatan dengan dakwaan kedua terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut merupakan cairan asam sulfat (H2SO4) atau kerap disebut air aki.
 
Novel memiliki beberapa bukti untuk memastikan itu bukan air aki. Sebab, kedua matanya menjadi putih sesaat setelah disiram dengan cairan tersebut.
 
"Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman)," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
 
Novel mengaku hingga kini tidak bisa melihat dengan jelas akibat cairan itu. Mata kiri Novel tidak bisa melihat sama sekali. Sedangkan yang kanan tidak bisa melihat terlalu jelas.
 
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
 
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
 
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau Pasal 353 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan