Jakarta: Sindikat pembobol rekening asal Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, mengacak pengiriman uang haram ke 24 rekening. Puluhan rekening disiapkan menampung hasil pembobolan sebesar Rp1,14 miliar.
"Setelah mendapatkan pin ATM korban, uang Rp1,14 miliar langsung dicairkan dan dimasukkan ke 24 rekening itu," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca: Tiga Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Residivis
Yusri mengatakan, pencairan uang dilakukan oleh tersangka MR dan H. Mereka segera mencairkan usai membobol, supaya uang korban di dalam anjungan tunai mandiri (ATM) tidak hilang.
"Kan kalau korban sadar ditipu, terus melaporkan ke pihak bank uang di ATM bisa segera diselamatkan sebelum diambil pelaku," ujar Yusri.
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening dengan modus bisnis penjualan handphone. Polisi menangkap empat pelaku, yakni DN, H, A, dan MR. Dua pelaku masih diburu yakni M dan IL.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial M adalah otak pembobolan ini. Perencanaan itu dibantu tersangka DN. Sementara tersangka A bagian mencairkan dana.
Tersangka H dan MR ditangkap di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Februari 2020. Polisi menyita 93 kartu ATM berbagai bank dan satu buku rekening Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca: Sindikat Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Ditangkap
DN ditangkap di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menyita 18 kartu ATM berbagai bank.
Tersangka A diringkus di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi menyita tiga kartu ATM dan uang tunai Rp52 juta.
"Uang korban Rp1,14 miliar dijadikan untuk foya-foya. Mereka membagi-bagi uang itu dengan rincian ada yang mendapat Rp260 juta, Rp230 juta, Rp67 juta dan Rp8 juta," beber Yusri.
Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 3, Pasal 46 ayat 3, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jakarta: Sindikat pembobol rekening asal Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, mengacak pengiriman uang haram ke 24 rekening. Puluhan rekening disiapkan menampung hasil pembobolan sebesar Rp1,14 miliar.
"Setelah mendapatkan pin ATM korban, uang Rp1,14 miliar langsung dicairkan dan dimasukkan ke 24 rekening itu," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca:
Tiga Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Residivis
Yusri mengatakan, pencairan uang dilakukan oleh tersangka MR dan H. Mereka segera mencairkan usai membobol, supaya uang korban di dalam anjungan tunai mandiri (ATM) tidak hilang.
"Kan kalau korban sadar ditipu, terus melaporkan ke pihak bank uang di ATM bisa segera diselamatkan sebelum diambil pelaku," ujar Yusri.
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening dengan modus bisnis penjualan handphone. Polisi menangkap empat pelaku, yakni DN, H, A, dan MR. Dua pelaku masih diburu yakni M dan IL.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial M adalah otak pembobolan ini. Perencanaan itu dibantu tersangka DN. Sementara tersangka A bagian mencairkan dana.
Tersangka H dan MR ditangkap di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Februari 2020. Polisi menyita 93 kartu ATM berbagai bank dan satu buku rekening Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca:
Sindikat Pembobol Rekening Rp1,14 Miliar Ditangkap
DN ditangkap di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menyita 18 kartu ATM berbagai bank.
Tersangka A diringkus di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi menyita tiga kartu ATM dan uang tunai Rp52 juta.
"Uang korban Rp1,14 miliar dijadikan untuk foya-foya. Mereka membagi-bagi uang itu dengan rincian ada yang mendapat Rp260 juta, Rp230 juta, Rp67 juta dan Rp8 juta," beber Yusri.
Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 3, Pasal 46 ayat 3, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)