Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Andi diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001. Kejagung langsung menahan Andi.
Baca: Aset Milik Keluarga Pinangki Diselisik
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari
Djoko Soegiarto Tjandra. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Andi diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001. Kejagung langsung menahan Andi.
Baca:
Aset Milik Keluarga Pinangki Diselisik
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)