Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. PK diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Suryadharma mengatakan dengan pengajuan PK ini ia bakal mendapat keadilan. Menurutnya, hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya tak masuk akal.
"Harapannya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2018.
Ia belum mau membeberkan bukti baru yang diajukan dalam PK-nya. Menurutnya, hal itu bakal terungkap dalam sidang PK.
Kendati demikian, eks Ketua Umum PPP itu meyakini ada kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," tegasnya.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
SDA dinilai terbukti bersalah, telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Geledah Rumah Suryadharma Ali
Penyimpangan yang dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013. Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840.
Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SDA untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEmR1Mk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. PK diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Suryadharma mengatakan dengan pengajuan PK ini ia bakal mendapat keadilan. Menurutnya, hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya tak masuk akal.
"Harapannya dapat keadilan. Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2018.
Ia belum mau membeberkan bukti baru yang diajukan dalam PK-nya. Menurutnya, hal itu bakal terungkap dalam sidang PK.
Kendati demikian, eks Ketua Umum PPP itu meyakini ada kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," tegasnya.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
SDA dinilai terbukti bersalah, telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Geledah Rumah Suryadharma Ali
Penyimpangan yang dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013. Atas perbuatan itu, SDA dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840.
Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SDA untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)