medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah kediaman tersangka kasus korupsi dana haji Suryadharma Ali (SDA) di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot membenarkan hal itu. "Iya benar digeledah," kata Andreas kepada Metrotvnews.com sebelum bertemu SDA di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Andreas mengaku terkejut karena penyidik KPK menggeledah tanpa memberi tahu dirinya. "Tidak ada pemberitahuan. Kami juga kaget tiba-tiba digeledah," ujarnya.
Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan di kediaman mantan Ketua Umum PPP ini untuk mendalami penyelidikan kasus dana haji.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA," kata Priharsa.
Penyidik KPK hanya butuh dua jam untuk mencari barang bukti di kediaman SDA. Priharsa mengatakan, penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah kediaman tersangka kasus korupsi dana haji Suryadharma Ali (SDA) di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot membenarkan hal itu. "Iya benar digeledah," kata Andreas kepada Metrotvnews.com sebelum bertemu SDA di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Andreas mengaku terkejut karena penyidik KPK menggeledah tanpa memberi tahu dirinya. "Tidak ada pemberitahuan. Kami juga kaget tiba-tiba digeledah," ujarnya.
Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan di kediaman mantan Ketua Umum PPP ini untuk mendalami penyelidikan kasus dana haji.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA," kata Priharsa.
Penyidik KPK hanya butuh dua jam untuk mencari barang bukti di kediaman SDA. Priharsa mengatakan, penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)