Jakarta: Rohadi, terpidana kasus suap terkait proses peradilan Saipul Jamil, bersuara dari balik jeruji besi. Lewat catatan yang ditulis di LP Sukamiskin, Bandung, terpidana tujuh tahun penjara itu minta keadilan.
"Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya," kata Rohadi dalam sebuah video yang diperlihatkan dalam bedah buku Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jamil). Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.
Dalam bukunya itu, Rohadi terang-terangan menyebut nama Hakim Ifa Sudewi dan Karel Tuppu. Ifa Sudewi merupakan hakim ketua dalam persidangan kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Sedang Karel Tuppu adalah suami dari Berthanatalia, kuasa hukum Saipul Jamil. Dalam persidangan, Rohadi mengaku memberikan uang Rp250 juta pada Ifa supaya Saipul dihukum ringan.
Karel diketahui pernah jadi hakim di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Jawa Barat. Namun, baik Ifa maupun Karel kerap membantah.
Rohadi menyebut praktik mafia dalam dunia peradilan bukan barang baru. Namun, kata dia, tak banyak yang mau berbicara.
“Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja," ujar dia.
(Baca juga: Pengakuan Rohadi soal Rp250 Juta dan Keterlibatan Hakim)
Rohadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Dalam menjatuhkan vonisnya kepada Rohadi, hakim juga menilai Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim pada perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Rohadi, Saipul Jamil, Berthanatalia, seorang pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Sedang nama Ifa dan Karel yang kerap disebut sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti LSM FITRA, Ucok Sky Khadafy, menyebut KPK seharusnya mengambil langkah tegas dalam melihat fenomena tersebut. Serta tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka.
"Kalau buku dan video ini sudah terbit, harusnya KPK langsung bertindak. Tidak bisa diam saja. Jangan sampai masyarakat menilai KPK tebang pilih dalam menindak kasus-kasus dan juga tebang pilih dalam menentukan tersangka," pungkas dia.
(Edra Pramaskara)
Jakarta: Rohadi, terpidana kasus suap terkait proses peradilan Saipul Jamil, bersuara dari balik jeruji besi. Lewat catatan yang ditulis di LP Sukamiskin, Bandung, terpidana tujuh tahun penjara itu minta keadilan.
"Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya," kata Rohadi dalam sebuah video yang diperlihatkan dalam bedah buku
Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jamil). Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.
Dalam bukunya itu, Rohadi terang-terangan menyebut nama Hakim Ifa Sudewi dan Karel Tuppu. Ifa Sudewi merupakan hakim ketua dalam persidangan kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Sedang Karel Tuppu adalah suami dari Berthanatalia, kuasa hukum Saipul Jamil. Dalam persidangan, Rohadi mengaku memberikan uang Rp250 juta pada Ifa supaya Saipul dihukum ringan.
Karel diketahui pernah jadi hakim di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Jawa Barat. Namun, baik Ifa maupun Karel kerap membantah.
Rohadi menyebut praktik mafia dalam dunia peradilan bukan barang baru. Namun, kata dia, tak banyak yang mau berbicara.
“Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja," ujar dia.
(Baca juga:
Pengakuan Rohadi soal Rp250 Juta dan Keterlibatan Hakim)
Rohadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Dalam menjatuhkan vonisnya kepada Rohadi, hakim juga menilai Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim pada perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Rohadi, Saipul Jamil, Berthanatalia, seorang pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Sedang nama Ifa dan Karel yang kerap disebut sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti LSM FITRA, Ucok Sky Khadafy, menyebut KPK seharusnya mengambil langkah tegas dalam melihat fenomena tersebut. Serta tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka.
"Kalau buku dan video ini sudah terbit, harusnya KPK langsung bertindak. Tidak bisa diam saja. Jangan sampai masyarakat menilai KPK tebang pilih dalam menindak kasus-kasus dan juga tebang pilih dalam menentukan tersangka," pungkas dia.
(Edra Pramaskara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)