Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto MI Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto MI Rommy Pujianto

KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Juven Martua Sitompul • 15 Juli 2018 16:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir, di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
 
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu, 15 Juli 2018.
 
Febri belum bisa merinci barang bukti yang disita dari rumah Sofyan. Sebab, hingga kini penggeledahan masih berlangsung. "Tim masih berada di sana," ujarnya.
 
Baca: Eni Maulani Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Bos Blackgold
 
Tak hanya kediaman Sofyan, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di rumah kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
 
"Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ucap Febri.
 
KPK mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak PLN dalam kasus ini. Kendati begitu, Lembaga Antirasuah belum bisa memastikan PLN menerima suap dari bos Blackgold tersebut. Yang jelas, semua informasi akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan.
 
KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
 
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan