Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Foto: Antara/Hafidz Mubarak..
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Foto: Antara/Hafidz Mubarak..

PT Murakabi Sempat Diajukan Menjadi Kurir KTP-el

Damar Iradat • 28 Agustus 2018 14:26
Jakarta: Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi menyebut pernah mengajukan proposal menjadi kurir pengiriman barang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke PT Quadra Solutions milik Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, proposal tersebut ditolak oleh PT Quadra.
 
Hal tersebut diungkap Willy Nusantara, karyawan PT Quadra Solutions saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung. Willy menjelaskan, awalnya, Irvanto sempat mendatangi kantor PT Quadra sebelum proyek KTP-el berlangsung.
 
"Pada sekitar juni 2011, atasan saya (Anang Sugiana) bilang ada dari Murakabi yang mengajukan proposal. Setelah itu Pak Irvan ke kantor Quadra untuk mengajukan proposal pengiriman barang proyek KTP-el," ungkap Willy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2018.
 
Willy kemudian mengonfirmasi sejumlah hal ke Irvan yang saat itu masih menjabat Direktur Murakabi. Salah satunya soal pengalaman PT Murakabi dalam hal ekspedisi.
 
Menurut dia, saat itu Irvanto mengaku jika PT Murakabi belum berpengalaman dalam bidang ekspedisi. Hal itu, kata Willy menjadi pertimbangan PT Quadra.
 
Baca: PT Murakabi Kental dengan Keluarga Novanto
 
Setelah itu, lanjut Willy, PT Quadra juga meminta proposal serupa dari perusahaan lain seperti PT Pos Indonesia, Tiki, dan JNE. Setelah itu PT Quadra akan mengevaluasi hal tersebut.
 
"Saya minta proposal dari PT Pos, Tiki, JNE. Ada beberapa dan sesuai evaluasi yang baik dari sisi harga dan pengalaman adalah PT Pos, maka kita tunjuk PT Pos untuk pengiriman barang proyek KTP-el," tegasnya.
 
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar US$7,3 juta dalam proyek penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Negara diduga merugi hingga Rp2,3 triliun akibat perbuatan keduanya.
 
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan