Jakarta: Perdebatan kembali terjadi di sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich menuding Jaksa KPK menggunakan surat palsu dalam menyita rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau.
Perdebatan berawal ketika pegawai IT RS Medika Putra Rizky Ramadhona yang dihadirkan sebagai saksi ditanyai Kuasa Hukum Fredirch terkait surat penyitaan rekaman CCTV RS Medika. Reza mengaku ada surat penyitaan resmi dari KPK.
"Saya hanya lihat suratnya, tetapi tidak baca," kata Rizky di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Baca: Fredrich Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Meringankan
Ketika sesi penyerahan alat bukti, Jaksa KPK menunjukkan surat penyitaan rekaman CCTV. Namun, surat itu dipermasalahkan kubu Fredrich lantaran KPK menggunakan sprindik untuk terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2017 sebagai dasar penyitaan rekaman kamera pengintai.
Fredrich langsung meradang. Eks kuasa hukum Novanto itu menuding Jaksa KPK memalsukan surat penyitaan rekaman CCTV.
"Itu kan pemalsuan, Pak," kata Fredrich dengan nada tinggi.
"Tak ada pemalsuan di sini," Roy berang.
"Lah ini apa 31 Oktober?" balas Fredrich.
Baca: Fredrich Tuding Karyawan RS Medika Ahli Nujum
Majelis hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri langsung menengahi. Hakim memerintahkan kedua belah pihak tenang dan meminta saksi Rizky mengonfirmasi benarkah surat tersebut yang ia lihat ketika KPK meminta rekaman kamera CCTV. Rizky membenarkan.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan dasar penggunaan sprindik Novanto dalam penyitaan rekaman CCTV untuk barang bukti lantaran kasus Fredrich merupakan pengembangan kasus eks ketua DPR itu. Ia membantah Jaksa memalsukan surat.
"Alasan menggunakan sprindik tersebut karena perkara ini adalah pengembangan. Perkara utamanya tetap perkara SN," kata Takdir ketika dikonfirmasi terpisah.
Surat penyitaan rekaman CCTV, lanjut Takdir, dikeluarkan pada 17 November 2017, sehari setelah kecelakaan Novanto.
"Berita Acara Penyitaan tercantum tanggal 17 November 2017 sebagai bukti bahwa file tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK," ucap Takdir.
Jakarta: Perdebatan kembali terjadi di sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich menuding Jaksa KPK menggunakan surat palsu dalam menyita rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau.
Perdebatan berawal ketika pegawai IT RS Medika Putra Rizky Ramadhona yang dihadirkan sebagai saksi ditanyai Kuasa Hukum Fredirch terkait surat penyitaan rekaman CCTV RS Medika. Reza mengaku ada surat penyitaan resmi dari KPK.
"Saya hanya lihat suratnya, tetapi tidak baca," kata Rizky di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Baca: Fredrich Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Meringankan
Ketika sesi penyerahan alat bukti, Jaksa KPK menunjukkan surat penyitaan rekaman CCTV. Namun, surat itu dipermasalahkan kubu Fredrich lantaran KPK menggunakan sprindik untuk terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2017 sebagai dasar penyitaan rekaman kamera pengintai.
Fredrich langsung meradang. Eks kuasa hukum Novanto itu menuding Jaksa KPK memalsukan surat penyitaan rekaman CCTV.
"Itu kan pemalsuan, Pak," kata Fredrich dengan nada tinggi.
"Tak ada pemalsuan di sini," Roy berang.
"Lah ini apa 31 Oktober?" balas Fredrich.
Baca: Fredrich Tuding Karyawan RS Medika Ahli Nujum
Majelis hakim yang diketuai Hakim Syaifuddin Zuhri langsung menengahi. Hakim memerintahkan kedua belah pihak tenang dan meminta saksi Rizky mengonfirmasi benarkah surat tersebut yang ia lihat ketika KPK meminta rekaman kamera CCTV. Rizky membenarkan.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan dasar penggunaan sprindik Novanto dalam penyitaan rekaman CCTV untuk barang bukti lantaran kasus Fredrich merupakan pengembangan kasus eks ketua DPR itu. Ia membantah Jaksa memalsukan surat.
"Alasan menggunakan sprindik tersebut karena perkara ini adalah pengembangan. Perkara utamanya tetap perkara SN," kata Takdir ketika dikonfirmasi terpisah.
Surat penyitaan rekaman CCTV, lanjut Takdir, dikeluarkan pada 17 November 2017, sehari setelah kecelakaan Novanto.
"Berita Acara Penyitaan tercantum tanggal 17 November 2017 sebagai bukti bahwa file tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK," ucap Takdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)