Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi berang. Ia menilai Jaksa KPK pilih-pilih menghadirkan saksi.
Fredrich mengatakan seharusnya ada 42 saksi yang di-BAP KPK, termasuk saksi yang ia anggap meringankan dirinya. Sayangnya, hingga kini baru 16 saksi yang dihadirkan JPU.
"Kan masih ada saksi seperti ajudan Pak SN (Setya Novanto) dan anggota DPR yang harus didengarkan kesaksiannya. Kami siap jika harus memeriksa hingga pagi," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Baca: Fredrich Tuding Karyawan RS Medika Ahli Nujum
Jaksa KPK Roy mengatakan tak semua saksi bakal dihadirkan. Jaksa hanya fokus menghadirkan saksi yang bisa memperkuat dakawaan.
"Dalam hal ini, tak perlu semua saksi hadir. Karena kami fokus memperkuat dakwaan," kata Jaksa Roy.
Roy menjelaskan sudah menjadwalkan kehadiran ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Reza diketahui membopong Novanto setelah kecelakaan dan membawanya ke RS Medika.
Fredrich masih tak puas. Ia sesumbar bakal menghadirkan 10 profesor sebagai ahli meringankan.
"Kami bisa mengajukan saksi a de charge (meringankan). Saksi ahli kami ada 10 orang. Itu semua profesor," tegas Fredrich.
Baca: Kubu Fredrich Keberatan Jaksa Putarkan Rekaman CCTV
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Eks kuasa hukum Novanto itu diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Fredrich dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi berang. Ia menilai Jaksa KPK pilih-pilih menghadirkan saksi.
Fredrich mengatakan seharusnya ada 42 saksi yang di-BAP KPK, termasuk saksi yang ia anggap meringankan dirinya. Sayangnya, hingga kini baru 16 saksi yang dihadirkan JPU.
"Kan masih ada saksi seperti ajudan Pak SN (Setya Novanto) dan anggota DPR yang harus didengarkan kesaksiannya. Kami siap jika harus memeriksa hingga pagi," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Baca: Fredrich Tuding Karyawan RS Medika Ahli Nujum
Jaksa KPK Roy mengatakan tak semua saksi bakal dihadirkan. Jaksa hanya fokus menghadirkan saksi yang bisa memperkuat dakawaan.
"Dalam hal ini, tak perlu semua saksi hadir. Karena kami fokus memperkuat dakwaan," kata Jaksa Roy.
Roy menjelaskan sudah menjadwalkan kehadiran ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Reza diketahui membopong Novanto setelah kecelakaan dan membawanya ke RS Medika.
Fredrich masih tak puas. Ia sesumbar bakal menghadirkan 10 profesor sebagai ahli meringankan.
"Kami bisa mengajukan saksi a de charge (meringankan). Saksi ahli kami ada 10 orang. Itu semua profesor," tegas Fredrich.
Baca: Kubu Fredrich Keberatan Jaksa Putarkan Rekaman CCTV
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Eks kuasa hukum Novanto itu diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Fredrich dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)