Jakarta: Sebanyak dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SM dan EVT, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Sulawesi Utara (Sultra). Mereka langsung ditahan.
"Jadi dia tersangka yang ditahan tadi pada perkara di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM. Sementara itu, EVT adalah evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dia ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam pada 2021-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun
Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS yang dijerat sebagai tersangka juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.
Jakarta: Sebanyak dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM), SM dan EVT, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi di Sulawesi Utara (Sultra). Mereka langsung ditahan.
"Jadi dia tersangka yang ditahan tadi pada perkara di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.
SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM. Sementara itu, EVT adalah evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Dia ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam pada 2021-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun
Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS yang dijerat sebagai tersangka juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)