Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tetap ditangani secara koneksitas. Sebab, perkara kasus itu melibatkan pihak sipil maupun pihak militer, termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menegaskan pada dasarnya TNI tidak kebal hukum. Dia berpendapat seharusnya perakara tersebut diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas.
"Sebab penanganan perkara oleh badan internal TNI sendiri kesannya justru jeruk makan jeruk, sehingga sulit untuk bertindak secara objektif," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurutnya, penanganan perkara secara koneksitas merupakan keharusan. Mekanisme itu diterapkan atas suatu tindak pidana yang melibatkan pihak sipil dan anggota TNI. Maka, dia menyebut penanganan koneksitas bukanlah pilihan.
"Mestinya memang diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dan itu sifatnya bukan opsional, tapi keharusan," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berpendapat mekanisme koneksitas perlu dijalankan jika kerugian yang timbul dari pidana korupsi itu sangat besar bagi masyarakat sipil. Herdiansya menyebut, mekanisme peradilan militer boleh dilakukan jika kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer.
"Jangan sampai kedua lembaga saling intrik sehingga lupa dengan kasus Basarnas-nya," tandas Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penanganan perkara yang diusut pihaknya dapat dilakukan secara koneksitas. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan akhir pada pihak Mabes TNI.
"Tetapi bisa juga ditangani sendiri (untuk personel TNI yang terlibat) oleh Puspom TNI," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko belum bisa merespons tawaran tersebut. Saat ini, pengusutan kasus tersebut masih dilakukan sendiri-sendiri antara KPK dan TNI.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas) tetap ditangani secara koneksitas. Sebab, perkara kasus itu melibatkan pihak sipil maupun pihak militer, termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menegaskan pada dasarnya
TNI tidak kebal hukum. Dia berpendapat seharusnya perakara tersebut diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas.
"Sebab penanganan perkara oleh badan internal TNI sendiri kesannya justru jeruk makan jeruk, sehingga sulit untuk bertindak secara objektif," ujar Herdiansyah kepada
Media Indonesia, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurutnya, penanganan perkara secara koneksitas merupakan keharusan. Mekanisme itu diterapkan atas suatu tindak pidana yang melibatkan pihak sipil dan anggota TNI. Maka, dia menyebut penanganan koneksitas bukanlah pilihan.
"Mestinya memang diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dan itu sifatnya bukan opsional, tapi keharusan," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berpendapat mekanisme koneksitas perlu dijalankan jika kerugian yang timbul dari pidana
korupsi itu sangat besar bagi masyarakat sipil. Herdiansya menyebut, mekanisme peradilan militer boleh dilakukan jika kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer.
"Jangan sampai kedua lembaga saling intrik sehingga lupa dengan kasus Basarnas-nya," tandas Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penanganan perkara yang diusut pihaknya dapat dilakukan secara koneksitas. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan akhir pada pihak Mabes TNI.
"Tetapi bisa juga ditangani sendiri (untuk personel TNI yang terlibat) oleh Puspom TNI," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko belum bisa merespons tawaran tersebut. Saat ini, pengusutan kasus tersebut masih dilakukan sendiri-sendiri antara KPK dan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)