Jakarta: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu melapor TNI saat menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebab, atasan mereka yakni para komisioner Lembaga Antirasuah.
"Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Jumat, 28 Juli 2023.
Praswad menjelaskan penetapan status tersangka merupakan domainnya pimpinan jika dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka cuma memaparkan temuannya di depan para komisioner.
"Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik, atau penyidik KPK," ucap Praswad.
Jika terjadi kesalahan, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan KPK. Sebab, penyelidik tidak bisa menetapkan status tersangka tanpa persetujuan para komisioner.
"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh atas segala proses operasi tangkap tangan dan Penanganan Perkara, baik secara etik maupun pidana," ujar Praswad.
Pertemuan antara Mabes TNI dan KPK dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Jakarta: Penyelidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu melapor TNI saat menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (
Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Sebab, atasan mereka yakni para komisioner Lembaga Antirasuah.
"Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada
Medcom.id, Jumat, 28 Juli 2023.
Praswad menjelaskan penetapan status tersangka merupakan domainnya pimpinan jika dalam
operasi tangkap tangan (OTT). Mereka cuma memaparkan temuannya di depan para komisioner.
"Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik, atau penyidik KPK," ucap Praswad.
Jika terjadi kesalahan, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan KPK. Sebab, penyelidik tidak bisa menetapkan status tersangka tanpa persetujuan para komisioner.
"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh atas segala proses operasi tangkap tangan dan Penanganan Perkara, baik secara etik maupun pidana," ujar Praswad.
Pertemuan antara Mabes
TNI dan KPK dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)