Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Jamin Keterlibatan Sekretaris MA dan Komisioner Wika Beton Bakal Dibuktikan

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2023 06:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membuktikan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam dugaan suap penanganan perkara di MA. Nama keduanya muncul dalam dakwaan dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
 
"Nah, kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan tentu ya pasti nanti jaksa sesuai kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya diproses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
 
Ali mengatakan jaksa bisa memanggil siapapun saksi untuk menerangkan dugaan suap ini di depan hakim. Termasuk, Hasbi dan Dadan itu sendiri.

"Kami tidak memandang siapa yang perlu harus dipanggil, tapi dari kebutuhan pengetahuan dari yang bersangkutan untuk memperjelas perbuatan dari tersangka dalam konteks ini tentu terdakwa di persidangan," tegas Ali.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Baca: KPK Jebloskan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin


Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
 
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
 
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
 
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan