KPK Jebloskan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Candra Yuri Nuralam • 05 Februari 2023 19:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Februari 2023.
Ali menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas perintah majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA). Vonis Irzal sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sempat dijalani," ucap Ali.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Irzal. Duit itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Lembaga Antikorupsi itu juga bakal menagih pidana pengganti sebesar Rp17,3 miliar kepadanya. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak lunas, jaksa bakal merampas harta benda Irzal untuk dilelang. Kalau asetnya tidak memenuhi, pidana penggantinya bakal ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Februari 2023.
Ali menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas perintah majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA). Vonis Irzal sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sempat dijalani," ucap Ali.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Irzal. Duit itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Lembaga Antikorupsi itu juga bakal menagih pidana pengganti sebesar Rp17,3 miliar kepadanya. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak lunas, jaksa bakal merampas harta benda Irzal untuk dilelang. Kalau asetnya tidak memenuhi, pidana penggantinya bakal ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)