Jakarta: Ombudsman mengaku tidak bisa langsung menyetop laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Jenderal bintang satu itu harus memberikan sikap untuk kelanjutan aduannya.
"Kami akan terus berkoordinasi kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan (Endar) sebagai pelapor apakah memang laporannya akan ditarik kembali," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan video pada Kamis, 6 Juli 2023.
Robert menjelaskan penelusuran dugaan maladministrasi bakal dihentikan jika Endar mau menarik aduannya. Pengusutan bakal dilanjutkan jika jenderal bintang satu itu masih merasa ada yang belum pas dalam pemulangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atau masih ada harapan-harapan lain yang memang itu kiranya sejalan dengan kewenangan Ombudsman maka tentu Ombudsman akan melihat dan mempertimbangkan itu," ucap Robert.
Menurut Robert, penghentian pengusutan dugaan maladministrasi cuma bisa dilakukan jika direstui pelapor. Karenanya, keputusan Endar menentukan kelanjutan aduan tersebut.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta: Ombudsman mengaku tidak bisa langsung menyetop laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat
Brigjen Endar Priantoro. Jenderal bintang satu itu harus memberikan sikap untuk kelanjutan aduannya.
"Kami akan terus berkoordinasi kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan (Endar) sebagai pelapor apakah memang laporannya akan ditarik kembali," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan video pada Kamis, 6 Juli 2023.
Robert menjelaskan penelusuran dugaan maladministrasi bakal dihentikan jika Endar mau menarik aduannya. Pengusutan bakal dilanjutkan jika jenderal bintang satu itu masih merasa ada yang belum pas dalam pemulangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Atau masih ada harapan-harapan lain yang memang itu kiranya sejalan dengan kewenangan Ombudsman maka tentu Ombudsman akan melihat dan mempertimbangkan itu," ucap Robert.
Menurut Robert, penghentian pengusutan dugaan maladministrasi cuma bisa dilakukan jika direstui pelapor. Karenanya, keputusan Endar menentukan kelanjutan aduan tersebut.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)