Jakarta: Polres Tangerang Selatan memburu tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (35). Tersangka BD yang tidak ditahan ini diburu lantaran diduga melakukan pengancaman pembunuhan.
"Tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria kepada wartawan, Sabtu, 15 Juli 2023.
Polres Tangerang Selatan mempertimbangkan perkembangan situasi yang diduga memberikan ancaman terhadap korban atau istrinya inisial TM (21). Bahkan pelaku diduga mengancam semua anggota keluarga korban.
Ancaman ini viral di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman melalui pesan suara atau voice note. Berikut percakapannya:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai."
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
Galih Apria juga membantah kabar bahwa pihaknya membebaskan BD usai dilaporkan kasus KDRT yang dinilai tergolong tindak pidana ringan. Ia menegaskan BD tetap menjadi tersangka namun dikenakan wajib lapor.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tegas Galih.
Kasus ini terkuak ke publik karena viral di media sosial. Belakangan diketahui, BD diduga melakukan KDRT terhadap TM di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan TM babak belur.
Jakarta: Polres Tangerang Selatan memburu tersangka
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (35). Tersangka BD yang tidak ditahan ini diburu lantaran diduga melakukan pengancaman pembunuhan.
"Tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria kepada wartawan, Sabtu, 15 Juli 2023.
Polres Tangerang Selatan mempertimbangkan perkembangan situasi yang diduga memberikan ancaman terhadap korban atau istrinya inisial TM (21). Bahkan pelaku diduga mengancam semua anggota keluarga korban.
Ancaman ini viral di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman melalui pesan suara atau voice note. Berikut percakapannya:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai."
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
Galih Apria juga membantah kabar bahwa pihaknya membebaskan BD usai dilaporkan kasus
KDRT yang dinilai tergolong tindak pidana ringan. Ia menegaskan BD tetap menjadi tersangka namun dikenakan wajib lapor.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tegas Galih.
Kasus ini terkuak ke publik karena viral di media sosial. Belakangan diketahui, BD diduga melakukan KDRT terhadap TM di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan TM babak belur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)