Jakarta: Seorang istri yang tengah hamil muda di Serpong Utara mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dianiaya oleh suaminya sendiri hingga babak belur lantaran dianggap overprotective.
BD, 38, warga perumahan Serpong Park, Serpong Utara, tangerang Selatan, tertangkap kamera tengah menganiaya istrinya, TM, 21. Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial itu, pelaku terlihat mengapit leher korban dan menyeretnya dengan kasar.
Alasan BD melakukan KDRT lantaran kesal karena korban dianggap terlalu overprotective kepadanya. BD juga mengaku cemburu kepada sang istri sehingga tega menganiayanya.
“Kesal intinya, overprotective. (BD) cemburu juga,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, Jumat, 14 Juli 2023.
Tidak hanya TM, ibu korban yang ada di tempat kejadian pun menjadi sasaran kemarahan BD. Mertuanya sendiri itu mendapat pukulan di kepala ketika ingin menyelamatkan putrinya dari amukan BD.
Aksi kejam pelaku baru berhenti saat warga berdatangan untuk menolong TM. Pengurus lingkungan sekitar juga turut menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kelakuan pelaku ke kantor polisi. Tetapi, tak lama kemudian pelaku dibebaskan.
Ipda Siswanto mengklarifikasi bahwa BD tidak ditahan bukan karena dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Triping), melainkan merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Jadi pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian,” jelasnya.
Kendati demikian, Siswanto menekankan status BD adalah tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Jakarta: Seorang istri yang tengah hamil muda di Serpong Utara mengalami kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT). Ia
dianiaya oleh suaminya sendiri hingga babak belur lantaran dianggap
overprotective.
BD, 38, warga perumahan Serpong Park, Serpong Utara,
tangerang Selatan, tertangkap kamera tengah menganiaya istrinya, TM, 21. Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial itu, pelaku terlihat mengapit leher korban dan menyeretnya dengan kasar.
Alasan BD melakukan KDRT lantaran kesal karena korban dianggap terlalu
overprotective kepadanya. BD juga mengaku cemburu kepada sang istri sehingga tega menganiayanya.
“Kesal intinya,
overprotective. (BD) cemburu juga,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, Jumat, 14 Juli 2023.
Tidak hanya TM, ibu korban yang ada di tempat kejadian pun menjadi sasaran kemarahan BD. Mertuanya sendiri itu mendapat pukulan di kepala ketika ingin menyelamatkan putrinya dari amukan BD.
Aksi kejam pelaku baru berhenti saat warga berdatangan untuk menolong TM. Pengurus lingkungan sekitar juga turut menyelamatkan korban dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kelakuan pelaku ke kantor polisi. Tetapi, tak lama kemudian pelaku dibebaskan.
Ipda Siswanto mengklarifikasi bahwa BD tidak ditahan bukan karena dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Triping), melainkan merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Jadi pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian,” jelasnya.
Kendati demikian, Siswanto menekankan status BD adalah tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)