ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Tega! Suami di Serpong Aniaya Istri hingga Babak Belur saat Hamil Muda

Fatha Annisa • 14 Juli 2023 13:57
Jakarta: Video amatir yang merekam seorang suami di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, sedang menganiaya istrinya viral di media sosial. Sang istri diketahui tengah hamil empat bulan. 
 
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @viralciledug, terlihat pelaku berinisial BJ, 38, mengapit leher korban berinisial TM, 21, di halaman rumahnya. Pelaku juga menyeret korban.
 
Tak hanya itu, akun tersebut pun mengunggah foto wajah korban yang dipenuhi luka dan berlumuran darah. 
 
“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suaminya sendiri di kontrakan, Serpong Park, Tangsel,” tulis @viralciledug, Jumat, 14 Juli 2023. 
 
Tega! Suami di Serpong Aniaya Istri hingga Babak Belur saat Hamil Muda
KDRT di Serpong. Foto: Instagram @viralciledug
 
Sebelumnya, ibu korban sudah mencoba melerai keduanya. Nahas, ia malah terkena pukulan di kepala karena pelaku tidak kunjung berhenti menyiksa istrinya.
 
Korban juga sempat berteriak meminta pertolongan warga. Ia berusaha kabur ke luar rumah lewat jendela, namun lagi-lagi pelaku berhasil menangkapnya dan memukulinya hingga babak belur. 
 
Baca: Sahroni Dorong Polri Berinovasi Supaya Korban KDRT Berani Lapor

 
Aksi KDRT pelaku baru berhenti ketika warga berhamburan keluar untuk menolong korban. Ketika itu, pengurus lingkungan sekitar juga ikut menyelamatkan pelaku dari tindak kekerasan yang dilakukan korban. 
 
“Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai. Namun pelaku yang masih tersulut emosi terus berusaha menantang. Beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku,” lanjutnya. 
 
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis. Korban mendapat luka di bagian wajah, tangan, dan punggung. 
 
Sementara itu, pemilik video mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kelakuan pelaku ke kantor polisi. Tetapi, tak lama kemudian pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan. 
 
“Mirisnya, pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan