Jakarta: Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan telah dilayangkan pada Selasa, 11 April 2023.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan, Rabu, 12 April 2023.
Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kurniawan menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Tapi, Kurniawan menduga bahwa sosok yang membocorkan hasil penyelidikan tersebut ialah Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," tutur Kurniawan.
Kurniawan beralasan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sebab tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Jakarta. Ia juga menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dapat lebih optimal dalam penanganan kasus tersebut.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," bebernya.
Kurniawan menilai terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Kementerian ESDM membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya, terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menegaskan tidak benar ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK untuk menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat, 7 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan telah dilayangkan pada Selasa, 11 April 2023.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan, Rabu, 12 April 2023.
Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kurniawan menjelaskan terlapor dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Tapi, Kurniawan menduga bahwa sosok yang membocorkan hasil penyelidikan tersebut ialah Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," tutur Kurniawan.
Kurniawan beralasan melaporkan kasus tersebut ke
Polda Metro Jaya sebab tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Jakarta. Ia juga menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dapat lebih optimal dalam penanganan kasus tersebut.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," bebernya.
Kurniawan menilai terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Kementerian ESDM membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya, terkait dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menegaskan tidak benar ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK untuk menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung dalam keterangan resminya, Jumat, 7 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)