Brigjen Endar Priantoro. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)
Brigjen Endar Priantoro. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK ke Polda Metro

Media Indonesia • 12 April 2023 07:19
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan pada Selasa, 11 April 2023.
 
Kuasa hukum Endar Rakhmat Mulyana menerangkan Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat di Jakarta, Selasa, 12 April 2023.

Rakhmat menjelaskan dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti. Antara lain surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK. 
 
"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," kata dia.
 
Rakhmat menerangkan soal alasan pihaknya tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia beralasan surat pencopotan Endar ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Tapi, Rakhmat mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa Firli juga akan terseret jika terbukti turut memerintah pencopotan kliennya.
 
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," papar dia. 
Baca: Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Hari Ini

Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke kepolisian dengan alasan masa tugasnya telah berakhir.
 
Namun, Keputusan KPK mencopot Endar  keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan.
 
Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023.
 
Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK. (?Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan