Mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penetapan Tersangka Rafael Alun Berdasarkan Pertimbangan Banyak Pihak

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2023 10:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tidak sembarangan. Sejumlah pihak dimintai keterangan sebelum status hukum itu diberikan.
 
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 April 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya melihat adanya pelanggaran hukum berupa penerimaan gratifikasi usai mendalami keterangan banyak pihak dalam kasus Rafael. Dia diharap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ucap Ali.
 
Baca juga: Rafael Alun Bantah Status Tersangka, KPK Ingatkan untuk Tetap Kooperatif

Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
 
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
 
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan LHKPN dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
 
Dia menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan