Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bantahan soal status tersangka yang disandang Rafael Alun Trisambodo merupakan hal yang biasa. Namun, KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, ia tak mempermasalahkan bantahan yang dilakukan oleh Rafael.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama. Setiap langkah KPK, kami lakukan semua prosesnya juga sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dilandasi aturan perundang-undangan," kata Ali kepada Media Indonesia, Jumat, 31 Maret 2023.
Sebetulnya, kata Ali, masyarakat juga pasti sudah bisa menilai bahwa KPK tidak main-main. Terutama setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," tutur Ali.
Oleh karena itu, terkait hal yang termasuk isi materi penyidikan, KPK minta Rafael untuk menanyakan langsung kepada tim Penyidik. Sehingga keterangan itu bisa diuji di persidangan nantinya.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silahkan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," tutup Ali. (Rona Marina Nisaasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan bantahan soal status tersangka yang disandang
Rafael Alun Trisambodo merupakan hal yang biasa. Namun, KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, ia tak mempermasalahkan bantahan yang dilakukan oleh Rafael.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama. Setiap langkah KPK, kami lakukan semua prosesnya juga sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dilandasi aturan perundang-undangan," kata Ali kepada
Media Indonesia, Jumat, 31 Maret 2023.
Sebetulnya, kata Ali, masyarakat juga pasti sudah bisa menilai bahwa KPK tidak main-main. Terutama setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," tutur Ali.
Oleh karena itu, terkait hal yang termasuk isi materi penyidikan, KPK minta Rafael untuk menanyakan langsung kepada tim Penyidik. Sehingga keterangan itu bisa diuji di persidangan nantinya.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silahkan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," tutup Ali. (
Rona Marina Nisaasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)