Jakarta: Ayah dari terdakwa Arif Rachman Arifin, M Arifin Rahim, berharap putranya dapat kembali bertugas di institusi Polri. Hal itu disampaikannya usai Arif Rachmad Arifin divonis 10 bulan oleh majelis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Tentu saya senang apabila anak saya bisa kembali. Saya memohon kepada Kapolri mohon bisa menerima putra saya untuk kembali berbakti kepada negara dalam institusi Polri,” ungkap M Arifin Rahim sembari menangis dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Rahim sendiri mengungkapkan dapat menerima vonis hukum untuk putranya. Bahkan, Rahim langsung sujud di persidangan usai hakim membacakan vonis. Sebab, vonis untuk sang anak lebih rendah dari tuntutan hakim.
“Saya bersyukur dan bersujud kepada Allah. Syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan hakim,” tutur Rahim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Arif diberatkan tindakannya yang bertentangan dengan asas profesionalisme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia. Namun, tanggung jawab keluarga, bersikap sopan, dan kooperatif sehingga kasus penembakan Brigadir Yosua terungkap menjadi hal yang meringankan hukuman Arif Rachman.
Diketahui, Arif Rachman Arifin adalah salah satu dari tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Arfinna Erliencani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Ayah dari terdakwa Arif Rachman Arifin, M Arifin Rahim, berharap putranya dapat kembali bertugas di institusi Polri. Hal itu disampaikannya usai Arif Rachmad Arifin divonis 10 bulan oleh majelis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Tentu saya senang apabila anak saya bisa kembali. Saya memohon kepada Kapolri mohon bisa menerima putra saya untuk kembali berbakti kepada negara dalam institusi Polri,” ungkap M Arifin Rahim sembari menangis dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Rahim sendiri mengungkapkan dapat menerima vonis hukum untuk putranya. Bahkan, Rahim langsung sujud di persidangan usai hakim membacakan vonis. Sebab, vonis untuk sang anak lebih rendah dari tuntutan hakim.
“Saya bersyukur dan bersujud kepada Allah. Syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan hakim,” tutur Rahim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Arif diberatkan tindakannya yang bertentangan dengan asas profesionalisme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia. Namun, tanggung jawab keluarga, bersikap sopan, dan kooperatif sehingga kasus penembakan Brigadir Yosua terungkap menjadi hal yang meringankan hukuman Arif Rachman.
Diketahui, Arif Rachman Arifin adalah salah satu dari tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
(Arfinna Erliencani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)