Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rahman Arifin. Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu dihukum 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 23 Februari 2023.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rahman Arifin. Terdakwa kasus
obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya
Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu dihukum 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 23 Februari 2023.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus
obstruction of justice dalam kasus
pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)