Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tidak Ajukan Banding

Media Indonesia • 24 Februari 2023 22:53
Jakarta: Terdakwa Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Dia dinilai bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
Baiquni menyampaikan hal tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan OoJ kasus Brigadir J. "Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Merespon hal tersebut, Baiquni menyatakan tidak akan melayangkan banding atas vonis yang dilayangkan oleh hakim. "Menerima Yang Mulia," jawab Baiquni tanpa terlihat berpikir terlebih dahulu.

Baca: Beda Pendapat, 1 Hakim Nilai Irfan Widyanto Harus Divonis Bebas 


Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat mengambil sikap atas vonis kepada Baiquni tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," ujar Hakim Afrizal.
 
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memberikan vonis untuk Arif Rahman Arifin berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
 
Sama halnya dengan Arif, terdakwa Irfan Widyanto juga divonis hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.
 
Sedangkan untuk terdakwa Chuck Putranto, majelis hakim PN Jaksel memberikan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
 
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
 
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan