Irfan Widyanto. Tangkapan layar Metro TV.
Irfan Widyanto. Tangkapan layar Metro TV.

Beda Pendapat, 1 Hakim Nilai Irfan Widyanto Harus Divonis Bebas

Media Group News • 24 Februari 2023 17:17
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara di kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, salah satu majelis hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan menganggap Irfan harus divonis bebas.
 
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Dalam perbedaan pendapatnya, hakim Ari Muladi menilai Irfan seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur dakwaan tidak terbukti. Atau, setidaknya Irfan harus dilepaskan karena perbuatannya dapat dikenakan dasar penghapusan pidana.

"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," kata Afrizal.
 
Ada empat pertimbangan yang membuat Irfan harus divonis bebas atau lepas. Berikut ini daftarnya:

1. Tidak memiliki niat jahat

Ari menilai Irfan tidak memiliki niat jahat untuk merusak sistem elektronik, dalam hal ini DVR CCTV. Menurutnya, Irfan memiliki ini ikad baik untuk mengganti DVR CCTV yang baru kepada satpam agar CCTV tetap dapat berfungsi. Berangkat dari hal tersebut, hakim Ari berpendapat unsur dengan sengaja tidak terbukti.
 

Baca: Irfan Widiyanto Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan

 

2. Tidak memiliki kesamaan kehendak atau meeting of mind

Hakim Ari menyebut terdakwa Irfan beserta keempat terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, tidak memiliki niat dan kehendak yang sama untuk mencapai tujuan berupa perusakan barang bukti DVR SSTV. 
 
Hal ini karena hanya terfakwa Ferdy Sambo yang mengetahui kejadian sebenarnya dan berkehendak untuk menghancurkan barang bukti. Oleh karena itu, unsur turut serta tidak terbukti

3. UU ITE tidak bisa diterapkan

Hakim Ari juga menyebut tindakan Irfan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE. Ini lantaran tindakan Irfan adalah perbuatan fisik dan tidak mengakibatkan kerusakan sistem elektronik.

4. Pasal 51 ayat 1 KUHP dapat diterapkan

Tindakan terdakwa disebut hanya menjalankan perintah atasan yang sah dan berwenang, yaitu terdakwa Agus Nur Patria untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Selain itu, hakim Ari menyebut Irfan hanya mengetahui perintah tersebut merupakan bagian dari pengamanan untuk kepentingan Paminal.
 
Sehingga, Pasal 51 ayat 1 KUHP mengenai perintah jabatan dapat diterima serta berlakunya dasar penghapusan pidana. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa Irfan dapat dibebaskan atau dilepaskan.
 
Namun, vonis hakim menyatakan Irfan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Valerie Augustine Budianto).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan