Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta," kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
Majelis hakim mengatakan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana satu tahun penjara beserta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Khoerudin Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus
merintangi penyidikan atau
obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta," kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan vonis di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
Majelis hakim mengatakan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana satu tahun penjara beserta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun tersangka kasus
obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana
Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (
Khoerudin Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)