Jakarta: Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut tidak ada pasal yang bisa diterapkan pada terdakwa Hedra Kurniawan. Hal tersebut berdasarkan gambaran perbuatan yang dilihat Hendra dan terungkap di persidangan.
"Dari perbuatan-perbuatan yang tergambar selama ini, ya tidak ada dakwaan yang bisa diterapkan terhadap yang bersangkutan," ucap Chairul dalam tayangan Hotroom di Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Hendra Kurniawan tidak berperan dalam merusak atau menghilangkan barang bukti. Hendra justru meminta untuk mengamankan barang bukti dalam konteks agar tidak rusak.
"Tidak ada perannya terkait dengan merusak sistem elektronik, terkait menghilangkan barang bukti. Tadi Pak Oegroseno (eks Wakapolri) sudah mengatakan, 'mengamankan itu dalam konteks untuk membuat supaya tidak rusak'," kata Chairil.
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rafi Alvirtyantoro)
Jakarta: Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut tidak ada pasal yang bisa diterapkan pada terdakwa Hedra Kurniawan. Hal tersebut berdasarkan gambaran perbuatan yang dilihat Hendra dan terungkap di persidangan.
"Dari perbuatan-perbuatan yang tergambar selama ini, ya tidak ada dakwaan yang bisa diterapkan terhadap yang bersangkutan," ucap Chairul dalam tayangan
Hotroom di
Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Hendra Kurniawan tidak berperan dalam merusak atau menghilangkan barang bukti. Hendra justru meminta untuk mengamankan barang bukti dalam konteks agar tidak rusak.
"Tidak ada perannya terkait dengan merusak sistem elektronik, terkait menghilangkan barang bukti. Tadi Pak Oegroseno (eks Wakapolri) sudah mengatakan, 'mengamankan itu dalam konteks untuk membuat supaya tidak rusak'," kata Chairil.
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Rafi Alvirtyantoro) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)