Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

KPK Sita Lagi Aset Lukas Enembe, Totalnya Rp60,3 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2023 14:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Total nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp60,3 miliar.
 
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.
 
Terdapat tujuh aset yang disita kali ini. Yakni, sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara.

Kemudian, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura. Selanjutnya, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan.
 
"Lalu, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura," ujar Ali.
Baca: Sidang Praperadilan, Pihak Lukas Enembe Bawa Dua Bukti Malaadministrasi KPK

Berikutnya, satu unit apartemen The Groove Masterpiece di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor," ucap Ali.
 
KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan besaran uang yang disita itu.
 
"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," tegas Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan