Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda replik dan duplik. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membawa dua bukti kuat malaadministrasi yang diduga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petrus mengatakan kesalahan pertama KPK adalah saksi-saksi hingga bukti-bukti penetapan tersangka terhadap Lukas pada 5 September 2022, bukan soal dugaan suap dan gratifikasi, melainkan penyalahgunaan jabatan.
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan, karena begini, KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022, masalahnya dalam proses penyelidikan 1-5 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus kepada MGN, Rabu, 26 April 2023.
Dia menambahkan pada sidang sebelumnya ternyata yang dijadikan bukti untuk menetapkan Lukas Enembe adalah laporan polisi (LP) lain yang diperiksa pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan Pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," ucap dia.
Kesalahan kedua KPK, kata Petrus, soal dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
"Kedua, kesalahan yang lebih fatal, mereka menahan Pak Lukas itu karena ada perpanjangan dari PN Jakpus, tetapi di perpanjangan pengadilan itu, dasar perpanjangannya karena permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh Jampidsus. Ini masalah administrasi, itu poinnya," ujar Petrus.
Pihak Lukas juga tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe berakhir pada 12 Mei 2023. "Karena praperadilan ini tidak ada upaya hukum tapi kalau kita lihat kan masa penahanan Pak Lukas akan berakhir 12 Mei, berarti kalau mereka mau bilang berkasnya lengkap itu harus sebelum 12 Mei. Jadi ini hanya hitungan waktu saja, mereka juga dikejar waktu untuk menyatakan berkasnya lengkap untuk lanjut atau tidak kan gitu loh," tutur Petrus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan
praperadilan Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe dengan agenda replik dan duplik. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membawa dua bukti kuat malaadministrasi yang diduga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Petrus mengatakan kesalahan pertama KPK adalah saksi-saksi hingga bukti-bukti penetapan tersangka terhadap Lukas pada 5 September 2022, bukan soal dugaan suap dan gratifikasi, melainkan penyalahgunaan jabatan.
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan, karena begini, KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022, masalahnya dalam proses penyelidikan 1-5 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus kepada MGN, Rabu, 26 April 2023.
Dia menambahkan pada sidang sebelumnya ternyata yang dijadikan bukti untuk menetapkan Lukas Enembe adalah laporan polisi (LP) lain yang diperiksa pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan Pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," ucap dia.
Kesalahan kedua KPK, kata Petrus, soal dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
"Kedua, kesalahan yang lebih fatal, mereka menahan Pak Lukas itu karena ada perpanjangan dari PN Jakpus, tetapi di perpanjangan pengadilan itu, dasar perpanjangannya karena permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sementara Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh Jampidsus. Ini masalah administrasi, itu poinnya," ujar Petrus.
Pihak Lukas juga tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe berakhir pada 12 Mei 2023. "Karena praperadilan ini tidak ada upaya hukum tapi kalau kita lihat kan masa penahanan Pak Lukas akan berakhir 12 Mei, berarti kalau mereka mau bilang berkasnya lengkap itu harus sebelum 12 Mei. Jadi ini hanya hitungan waktu saja, mereka juga dikejar waktu untuk menyatakan berkasnya lengkap untuk lanjut atau tidak kan gitu loh," tutur Petrus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)