Jakarta: Pemeriksaan pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel Hermansyah Hamidi dari keterangan Nanang.
"Terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH (Hermansyah Hamidi) pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 sampai 2018," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Nanang soal pemufakatan jahat Hermansyah. Dia perlu menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca: Barang Rampasan Zainuddin Hasan Diserahkan ke Pemkab Lamsel
Hermansyah diduga terlibat korupsi bersama-sama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang itu kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017.
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
Jakarta: Pemeriksaan pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan (
Lamsel) Nanang Ermanto rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami peran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel Hermansyah Hamidi dari keterangan Nanang.
"Terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH (Hermansyah Hamidi) pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 sampai 2018," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Nanang soal pemufakatan jahat Hermansyah. Dia perlu menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca:
Barang Rampasan Zainuddin Hasan Diserahkan ke Pemkab Lamsel
Hermansyah diduga terlibat korupsi bersama-sama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang itu kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017.
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)