Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Barang Rampasan Zainuddin Hasan Diserahkan ke Pemkab Lamsel

Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2020 15:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hasan. Barang rampasan tersebut diberikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
 
"KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Pemerintah Daerah Lamsel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.
 
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis dan langsung melalui pejabat sementara (Pjs) Bupati Lamsel Sulpakar. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lamsel itu disaksikan Sekretaris Daerah Lamsel Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Baca: KPK Eksekusi Zainudin Hasan
 
Barang-barang yang diserahkan, yakni dokumen sebanyak 29 berkas. Kemudian, uang Rp7,5 miliar dan telah disetorkan ke rekening kas umum daerah Pemkab Lamsel pada Senin, 16 November 2020.
 
Berikutnya, 58 bidang tanah senilai Rp19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan ruko di Kota Bandar Lampung senilai Rp2,4 miliar. Kendaraan 25 unit senilai Rp5,7 miliar, dan asphalt mixing plant (AMP) serta perlengkapannya 22 unit senilai Rp7,2 miliar.
 
Kemudian, sembilan telepon genggam senilai Rp13,3 miliar. Satu jam tangan merek Richard Mille senilai Rp3,5 juta, dan satu buah cincin seharga Rp13,7 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan