Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Namun, keputusan Idham mengeluarkan maklumat tersebut dikritik.
Maklumat Kapolri itu dinilai tak bisa diterapkan untuk masyarakat. Aturan itu hanya berlaku dan mengikat bagi anggota Polri. Sebab, kekuatan hukum maklumat tak sekuat undang-undang.
“Tidak terlalu ke luar karena mengancam kebebasan sipil,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark, dalam diskusi virtual, Sabtu, 2 Januari 2021.
Menurut Muradi, Idham sejatinya tak perlu mengeluarkan maklumat dalam beberapa kasus. Surat edaran atau surat perintah cukup bagi internal jajarannya.
Kepolisian, kata Muradi, bisa menggunakan dasar hukum lain jika ingin menindak pelanggaran. Maklumat tidak bisa digunakan untuk mengatur masyarakat.
Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
Berita-berita seputar maklumat Kapolri tentang FPI paling banyak diminati pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Namun, pembaca juga tak meninggalkan isu lain. Salah satunya, sistem peradilan pidana family model.
Sistem peradilan pidana yang berlaku pasca reformasi adalah family model. Sistem ini diusung mantan Menteri Kehakiman Muladi.
"Tidak hanya untuk melindungi kepentingan korban dan pelaku, tetapi juga untuk memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi dalam diskusi daring, Sabtu, 2 Januari 2021.
Sistem peradilan ini bukan model baru, karena sudah diperkenalkan oleh John Griffiths pada 1970. Model ini menempatkan negara sebagai orang tua.
Sayangnya, sistem ini banyak dikritik karena bersifat utopia. Negara memiliki kecenderungan bersikap sewenang-wenang.
Isu lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca Medcom.id, yakni masifnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di 2020. UU itu banyak digunakan untuk ranah privat, seperti kasus GA yang menjadi tersangka video mesum.
UU ITE seharusnya untuk menyelesaikan perkara transaksi elektronik. Apalagi, di masa pandemi covid-19, kejahatan card skimming, hacker, hingga pembobolan rekening tabungan marak dilakukan.
Perkembangan soal maklumat Kapolri tentang FPI, sistem peradilan pidana family model, dan lain-lain bakal terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita nasional terbaru Medcom.id.
Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (
FPI). Namun, keputusan Idham mengeluarkan maklumat tersebut dikritik.
Maklumat Kapolri itu dinilai tak bisa diterapkan untuk masyarakat. Aturan itu hanya berlaku dan mengikat bagi anggota Polri. Sebab, kekuatan hukum maklumat tak sekuat undang-undang.
“Tidak terlalu ke luar karena mengancam kebebasan sipil,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark, dalam diskusi virtual, Sabtu, 2 Januari 2021.
Menurut Muradi, Idham sejatinya tak perlu mengeluarkan maklumat dalam beberapa kasus. Surat edaran atau surat perintah cukup bagi internal jajarannya.
Kepolisian, kata Muradi, bisa menggunakan dasar hukum lain jika ingin menindak pelanggaran. Maklumat tidak bisa digunakan untuk mengatur masyarakat.
Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
Berita-berita seputar maklumat Kapolri tentang FPI paling banyak diminati pembaca Kanal Nasional
Medcom.id. Namun, pembaca juga tak meninggalkan isu lain. Salah satunya, sistem peradilan pidana
family model.
Sistem
peradilan pidana yang berlaku pasca reformasi adalah
family model. Sistem ini diusung mantan Menteri Kehakiman Muladi.
"Tidak hanya untuk melindungi kepentingan korban dan pelaku, tetapi juga untuk memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi dalam diskusi daring, Sabtu, 2 Januari 2021.
Sistem peradilan ini bukan model baru, karena sudah diperkenalkan oleh John Griffiths pada 1970. Model ini menempatkan negara sebagai orang tua.
Sayangnya, sistem ini banyak dikritik karena bersifat utopia. Negara memiliki kecenderungan bersikap sewenang-wenang.
Isu lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca
Medcom.id, yakni masifnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) di 2020. UU itu banyak digunakan untuk ranah privat, seperti kasus GA yang menjadi tersangka video mesum.
UU ITE seharusnya untuk menyelesaikan perkara transaksi elektronik. Apalagi, di masa pandemi covid-19, kejahatan
card skimming,
hacker, hingga pembobolan rekening tabungan marak dilakukan.
Perkembangan soal maklumat Kapolri tentang FPI, sistem peradilan pidana family model, dan lain-lain bakal terus diperbarui.
Klik di sini untuk mendapatkan berita nasional terbaru
Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)