Jakarta: Bareskrim Polri menangkap 29 tersangka terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Sebanyak delapan jaringan dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur dibongkar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan ada 379 kilogram sabu dan ganja disita. Ratusan kilogram barang haram itu terdiri atas 89 kilogram sabu dan 290 kilogram ganja.
"Semuanya kita musnahkan," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu, 23 Desember 2020.
Selain itu, pihaknya memusnahkan 68.986 butir ekstasi. Wahyu menuturkan kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari jaringan itu, polisi menangkap tiga tersangka, serta menyita 45 kilogram sabu pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca: 50,1 Ton Ganja Disita Polri Sepanjang 2020
Sementara itu, dari jaringan Medan-Jombang polisi menangkap dua tersangka. Kepolisian menyita 25 kilogram sabu dan 58.606 butir ekstasi.
Penyidik juga mengamankan 284 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal-Sumatra Barat. Sebanyak delapan tersangka ditangkap pada Rabu, 2 Desember 2020.
Modus operandi pelaku mengedarkan narkoba selalu berubah-ubah. Wahyu mengatakan perubahan modus untuk mengelabui para petugas.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak ragu memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika. Dia ingin pelaksanakaan eksekusi hukuman mati dipercepat sesuai hukum yang berlaku.
"Supaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," tegas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap 29 tersangka terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Sebanyak delapan jaringan dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur dibongkar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan ada 379 kilogram
sabu dan ganja disita. Ratusan kilogram barang haram itu terdiri atas 89 kilogram sabu dan 290 kilogram
ganja.
"Semuanya kita musnahkan," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu, 23 Desember 2020.
Selain itu, pihaknya memusnahkan 68.986 butir ekstasi. Wahyu menuturkan kasus paling besar ialah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari jaringan itu, polisi menangkap tiga tersangka, serta menyita 45 kilogram sabu pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca: 50,1 Ton Ganja Disita Polri Sepanjang 2020
Sementara itu, dari jaringan Medan-Jombang polisi menangkap dua tersangka. Kepolisian menyita 25 kilogram sabu dan 58.606 butir ekstasi.
Penyidik juga mengamankan 284 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal-Sumatra Barat. Sebanyak delapan tersangka ditangkap pada Rabu, 2 Desember 2020.
Modus operandi pelaku mengedarkan narkoba selalu berubah-ubah. Wahyu mengatakan perubahan modus untuk mengelabui para petugas.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak ragu memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika. Dia ingin pelaksanakaan eksekusi hukuman mati dipercepat sesuai hukum yang berlaku.
"Supaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," tegas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)