Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis memaparkan data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020. Narkotika jenis ganja paling banyak disita dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Desember 2020.
"Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu," kata Idham dalam rilis akhir tahun 2020 secara virtual yang disiarkan dari Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Idham membeberkan penyitaan barang haram lain selama periode 2020. Narkoba terdiri atas 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).
Idham mengatakan pihaknya telah menetapkan puluhan ribu tersangka dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka beragam, dari proses pemberkasan hingga menjalani masa penahanan.
"(Sebanyak) 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Teranyar, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menemukan 17.500 batang ganja di Sumatra Utara. Belasan ribu pohon ganja itu ditemukan di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020.
Ganja ditanam di lahan seluas 5 hektare di area perbukitan. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan tinggi batang ganja beragam, mulai 30 sentimeter hingga 3 meter.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dan dua tersangka berinisial FA, 38 dan RA, 37. Polisi menangkap tiga tersangka lain dari pengembangan kasus itu, yakni Mukri, 43, yang merupakan pemilik, pengendali, dan pengepul ganja.
Kemudian, Abdul Rahman, 38, yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti, 29, sebagai tukang angkut. Ganja tersebut diduga akan diedarkan ke Sumatra Barat dan Jakarta.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman denda Rp10 miliar hingga hukuman mati.
Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis memaparkan data pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2020. Narkotika jenis ganja paling banyak disita dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Desember 2020.
"Pencegahan peredaran
narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu," kata Idham dalam rilis akhir tahun 2020 secara virtual yang disiarkan dari Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Idham membeberkan penyitaan barang haram lain selama periode 2020. Narkoba terdiri atas 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).
Idham mengatakan pihaknya telah menetapkan puluhan ribu tersangka dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka beragam, dari proses pemberkasan hingga menjalani masa penahanan.
"(Sebanyak) 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Teranyar, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menemukan 17.500 batang
ganja di Sumatra Utara. Belasan ribu pohon ganja itu ditemukan di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020.
Ganja ditanam di lahan seluas 5 hektare di area perbukitan. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan tinggi batang ganja beragam, mulai 30 sentimeter hingga 3 meter.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dan dua tersangka berinisial FA, 38 dan RA, 37. Polisi menangkap tiga tersangka lain dari pengembangan kasus itu, yakni Mukri, 43, yang merupakan pemilik, pengendali, dan pengepul ganja.
Kemudian, Abdul Rahman, 38, yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti, 29, sebagai tukang angkut. Ganja tersebut diduga akan diedarkan ke Sumatra Barat dan Jakarta.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman denda Rp10 miliar hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)