Ketua Ombudsman RI Mokh Najih. Istimewa
Ketua Ombudsman RI Mokh Najih. Istimewa

Ombudsman Masih Tunggu Penyelidikan Polsi Soal Surat Palsu

Kautsar Widya Prabowo • 11 Maret 2021 02:21
Jakarta: Ketua Ombudsman Mokhammad Najih belum dapat memastikan kelanjutan dugaan pemalsuaan surat yang mencatut nama pimpinan Ombudsman periode 2016-2021. Surat yang beredar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang) tengah didalami kepolisian.
 
"Sudah koordinasi dan konfirmasi dengan kepolisian apakah surat itu palsu," ujar Najih dalam dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman Era Industri 4.0 di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Najih menjelaskan hanya pihak kepolisian yang berwenang menentukan palsu apa tidaknya surat tersebut. Ombudsman telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

"Kami (telah) menunjukkan surat-surat autentik (yang) memiliki ciri-ciri atau pola tertentu yang akan menjadi penguat surat itu palsu atau tidak," ucap dia.
 
Sebelumnya, kasus dugaan surat palsu ini bermula saat perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat itu berisi rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB berinisial NAS.
 
Baca: Ombudsman Ingin Kembangkan Sistem Pengaduan Terintegrasi
 
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan tidak pernah mengeluarkan Surat Ketua Ombudsman no 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 pada 14 Juli 2020.
 
"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan (NAS)," ujar Lely dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan