Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2020 16:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
Ketiganya adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Tahun 2007-2014, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
 
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang. Sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2020.

Arie, Didi, dan Ferry ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung sejak hari ini hingga 22 November 2020. Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
 
(Baca: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Memperkaya Diri Rp2 Miliar)
 
Ketiga tersangka diduga menerima sejumlah dana dari pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif di PT DI. Arie diduga menerima Rp9,1 miliar, Didi Rp10,8 miliar, dan Ferry Rp1,9 miliar.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kasus ini telah menjerat tiga orang lainnya, Direktur PT PAL Indonesia Persero Budiman Saleh (BUS) yang saat ini tengah diproses penyidikan. Dua tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan