Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Didakwa Memperkaya Diri Rp2 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2020 11:38
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso didakwa memperkaya diri Rp2 miliar. Keuntungan itu dia dapatkan dari hasil korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif PT DI.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.009.722.500," bunyi surat dakwaan yang diterima Medcom.id, Selasa, 3 November 2020.
 
Perkara ini juga menyeret mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya disidang bersama-sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin, 2 November 2020.

Irzal didakwa memperkaya diri Rp13 miliar dari hasil korupsi. Budi dan Irzal juga dianggap telah memperkaya sejumlah pihak.
 
Baca: KPK Korek Kerja Sama Mitra PT Dirgantara Indonesia
 
Pihak yang diperkaya itu ialah Direktur PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebesar Rp686 juta dan eks Direktur Produksi PT DI Arie Wibowo sejumlah Rp2 miliar. Budi dan Irzal juga telah memperkaya korporasi Rp82 miliar dan konsumen pemberi kerja (end user) PT DI senilai Rp178 miliar.
 
Dakwaan tersebut menyatakan perbuatan Budi merugikan negara lebih dari Rp202 miliar dan US$8.650.945,27 (setara Rp126 miliar, kurs US$1=Rp14.600). Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan penjualan dan pemasaran tahun 2006 hingga 2018 pada PT DI.
 
Budi dan Irzal disebut melakukan kontrak perjanjian fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI. Padahal, tidak ada proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan.
 
Produk fiktif dipasarkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kemudian, Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), dan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal).
 
Budi dan Irzal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan