Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017. Keempatnya ialah Fahrurrozi dari Fraksi PKB, Wiwid Iswhara dari Fraksi PAN, Arrakhmat Eka Putra dari Fraksi PKS, dan Zainul Arfan dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.
KPK juga memeriksa saksi dari unsur lain, yakni swasta Paut Syakarin dan Hardono alias Aliang. Kemudian karyawan PT Athar Graha Persada Sendhy Hefria Wijaya, Direktur PT Artha Mega Hendry Attan alias Ateng, dan Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnaen.
Baca: Tiga Eks Legislator Jambi Segera Diadili
"Berikutnya seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng, seorang ibu rumah tangga bernama Novalinda," kata Ali.
KPK belum mengungkap tersangka yang dijerat dalam pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengungkap lebih jauh bersamaan dengan penetapan penahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka baru dalam perkara suap uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD. Keenamnya merupakan mantan legislator, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Perkara para tersangka segera disidangkan. Keenamnya diduga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD. Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap pengesahan RAPBD
Jambi Tahun Anggaran 2017. Keempatnya ialah Fahrurrozi dari Fraksi PKB, Wiwid Iswhara dari Fraksi PAN, Arrakhmat Eka Putra dari Fraksi PKS, dan Zainul Arfan dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.
KPK juga memeriksa saksi dari unsur lain, yakni swasta Paut Syakarin dan Hardono alias Aliang. Kemudian karyawan PT Athar Graha Persada Sendhy Hefria Wijaya, Direktur PT Artha Mega Hendry Attan alias Ateng, dan Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnaen.
Baca: Tiga Eks Legislator Jambi Segera Diadili
"Berikutnya seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng, seorang ibu rumah tangga bernama Novalinda," kata Ali.
KPK belum mengungkap tersangka yang dijerat dalam pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengungkap lebih jauh bersamaan dengan penetapan penahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka baru dalam perkara suap uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD. Keenamnya merupakan mantan legislator, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Perkara para tersangka segera disidangkan. Keenamnya diduga meminta jatah proyek dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta per orang.
Pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan para anggotanya untuk kompak satu suara dengan sikap RAPBD. Tiap fraksi menerima uang sekitar Rp400 juta sampai Rp700 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)