Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberitahukan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Penghentian penyidikan dipastikan sesuai ketentuan.
"Pasti kita sudah lapor terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Menurut dia, penghentian perkara ini demi kepastian hukum. Lembaga Antirasuah tidak bisa terus menggantungkan nasib pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Baca: Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
"Kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut (kepada Sjamsul dan Itjih)," ujar Alex.
Kasus ini pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Syafrudin terbukti korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin. MA mengakui perbuatan Syafruddin terbukti, tetapi kasusnya dianggap bukan ranah hukum pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) sudah memberitahukan penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) kepada Dewan Pengawas (Dewas). Penghentian penyidikan dipastikan sesuai ketentuan.
"Pasti kita sudah lapor terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Menurut dia, penghentian perkara ini demi kepastian hukum. Lembaga Antirasuah tidak bisa terus menggantungkan nasib pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Baca:
Kasus Korupsi SKL BLBI Dihentikan
"Kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut (kepada Sjamsul dan Itjih)," ujar Alex.
Kasus ini pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Syafrudin terbukti korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin. MA mengakui perbuatan Syafruddin terbukti, tetapi kasusnya dianggap bukan ranah hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)