Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021 pada 25 Februari 2021. Surat telegram dikeluarkan menyusul penembakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat, Bripka CS, terhadap anggota TNI AD, S, dan tiga warga sipil.
"Surat sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kapolda di 34 provinsi. Surat telegram berisi arahan Listyo terkait penanganan anggota Polri yang melakukan penembakan dan menyebabkan seseorang meninggal.
Pertama, menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian penembakan dengan melaksanakan proses pemberhentian secara tidak hormat dan pidana. Kedua, kapolda secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu.
"Seperti kegiatan keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan," beber Argo.
Baca: Polri Didesak Hukum Mati Bripka CS yang Menembak TNI dan Warga Sipil
Ketiga, seluruh kapolda diminta memperketat proses pinjam memakai senjata api untuk dinas. Senjata api hanya untuk anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah secara hukum.
"Serta, terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam menggunakan senjata api," ujar Argo.
Keempat, Listyo memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berkoordinasi dengan satuan TNI setempat. Hal ini untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
"Terakhir, kapolda melaporkan setiap upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," beber Argo.
Insiden penembakan yang dilakukan anggota Polri terjadi di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021. Sebanyak tiga orang tewas dan satu orang terluka akibat insiden itu.
Korban meninggal, yakni S. Korban merupakan anggota TNI AD yang juga petugas keamanan di RM Kafe.
Lalu, FSS yang merupakan bar boy atau waiter. Kemudian, kasir RM Cafe, M. Sedangkan, korban luka merupakan manajer RM Kafe, H.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021 pada 25 Februari 2021. Surat telegram dikeluarkan menyusul penembakan yang dilakukan anggota
Polsek Kalideres Jakarta Barat, Bripka CS, terhadap anggota TNI AD, S, dan tiga warga sipil.
"Surat sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kapolda di 34 provinsi. Surat telegram berisi arahan Listyo terkait penanganan anggota Polri yang melakukan
penembakan dan menyebabkan seseorang meninggal.
Pertama, menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian penembakan dengan melaksanakan proses pemberhentian secara tidak hormat dan pidana. Kedua, kapolda secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu.
"Seperti kegiatan keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan," beber Argo.
Baca: Polri Didesak Hukum Mati Bripka CS yang Menembak TNI dan Warga Sipil
Ketiga, seluruh kapolda diminta memperketat proses pinjam memakai senjata api untuk dinas. Senjata api hanya untuk anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah secara hukum.
"Serta, terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam menggunakan senjata api," ujar Argo.
Keempat, Listyo memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berkoordinasi dengan satuan TNI setempat. Hal ini untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
"Terakhir, kapolda melaporkan setiap upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," beber Argo.
Insiden penembakan yang dilakukan anggota Polri terjadi di RM Cafe, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 25 Februari 2021. Sebanyak tiga orang tewas dan satu orang terluka akibat insiden itu.
Korban meninggal, yakni S. Korban merupakan anggota TNI AD yang juga petugas keamanan di RM Kafe.
Lalu, FSS yang merupakan
bar boy atau
waiter. Kemudian, kasir RM Cafe, M. Sedangkan, korban luka merupakan manajer RM Kafe, H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)