Jakarta: Tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disebut menjadi preseden buruk. Dia divonis bersalah karena menyebut Tragedi Semanggi I dan Semanggi II (TSS) bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Telah menjadi preseden yang buruk, ke depan ini yang menjadi pegangan oleh negara, baik DPR maupun Kejaksaan Agung bahwa sebelumnya sudah dicatat TSS bukan pelanggaran HAM berat," kata Staf Divisi Hukum KontraS Tioria Pretty dalam konferensi pers daring, Rabu, 4 November 2020.
Baca: Jaksa Agung Disebut Coreng Muka Indonesia
Tioria mengatakan Burhanuddin menyampaikan pernyataan itu secara resmi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR. Pernyataan Burhanuddin itu tercatat dalam risalah rapat dan menjadi dokumen negara.
Beruntung gugatan keluarga korban di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) dikabulkan hakim. Burhanuddin divonis melanggar hukum. Tioria berharap hal ini menjadi pengingat bagi Jaksa Agung di masa mendatang.
"Bahwa tidak bisa dipakai lagi TSS itu bukan pelanggaran HAM berat, karena ini sudah terbukti. Semoga tidak dilakukan lagi di masa depan," harap dia.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pernyataan Jaksa Agung Burhanudin berbahaya. Pernyataan itu, kata dia, menggambarkan pemerintah tidak serius menangani kasus pelanggaran HAM berat.
"Dari sekitar 12 perkara enggak ada yang maju, jadi kira-kira dimana kemampuan negara mengungkapkan, dimana keseriusan negara untuk meneruskan. Ini semacam evaluasi bahwa ada suatu yang tidak benar," ucap Isnur.
Maria Catarina Sumarsih, ibu korban penembakan mahasiswa Universitas Atmajaya Benardinus Realino Norma Irawan kecewa dengan pemerintah. Dia memandang pernyataan Burhanuddin seperti tidak empati terhadap korban.
Dia beranggapan perkara-perkara yang disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung hanya menggantung tak dipegang. Perkara itu sudah berlalu 18 hingga 22 tahun yang lalu.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya menunggu kematian keluarga korban satu per satu. Kalau kemudian 18 tahun dinyatakan terlalu lama, sulit mencari alat bukti, pada saat Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan itu Kejagung melakukan apa?" tutur Sumarsih.
Jakarta: Tindakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disebut menjadi preseden buruk. Dia divonis bersalah karena menyebut Tragedi Semanggi I dan Semanggi II (TSS) bukan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Telah menjadi preseden yang buruk, ke depan ini yang menjadi pegangan oleh negara, baik DPR maupun
Kejaksaan Agung bahwa sebelumnya sudah dicatat TSS bukan pelanggaran HAM berat," kata Staf Divisi Hukum KontraS Tioria Pretty dalam konferensi pers daring, Rabu, 4 November 2020.
Baca: Jaksa Agung Disebut Coreng Muka Indonesia
Tioria mengatakan Burhanuddin menyampaikan pernyataan itu secara resmi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR. Pernyataan Burhanuddin itu tercatat dalam risalah rapat dan menjadi dokumen negara.
Beruntung gugatan keluarga korban di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) dikabulkan hakim. Burhanuddin divonis melanggar hukum. Tioria berharap hal ini menjadi pengingat bagi Jaksa Agung di masa mendatang.
"Bahwa tidak bisa dipakai lagi TSS itu bukan pelanggaran HAM berat, karena ini sudah terbukti. Semoga tidak dilakukan lagi di masa depan," harap dia.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pernyataan Jaksa Agung Burhanudin berbahaya. Pernyataan itu, kata dia, menggambarkan pemerintah tidak serius menangani kasus pelanggaran HAM berat.
"Dari sekitar 12 perkara enggak ada yang maju, jadi kira-kira dimana kemampuan negara mengungkapkan, dimana keseriusan negara untuk meneruskan. Ini semacam evaluasi bahwa ada suatu yang tidak benar," ucap Isnur.
Maria Catarina Sumarsih, ibu korban penembakan mahasiswa Universitas Atmajaya Benardinus Realino Norma Irawan kecewa dengan pemerintah. Dia memandang pernyataan Burhanuddin seperti tidak empati terhadap korban.
Dia beranggapan perkara-perkara yang disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung hanya menggantung tak dipegang. Perkara itu sudah berlalu 18 hingga 22 tahun yang lalu.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya menunggu kematian keluarga korban satu per satu. Kalau kemudian 18 tahun dinyatakan terlalu lama, sulit mencari alat bukti, pada saat Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan itu Kejagung melakukan apa?" tutur Sumarsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)