Jakarta: Kubu mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman kecewa dengan cara polisi melakukan penangkapan. Proses tersebut diyakini melanggar hukum.
"Cara-caranya juga tidak menjujung tinggi hak asasi manusia (HAM), yang mana pihak penegak hukum dalam hal ini kan melakukan tindakan berdasarkan hukum, bukan karena punya kekuasaan, punya kekuatan atau arogansi," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Munarman Teroris?', Minggu, 2 Mei 2021.
Aziz mengakui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 membolehkan polisi menangkap dan menahan seseorang dalam pengusutan kasus. Namun, beleid itu mengatur tindakan tersebut harus menjunjung tinggi HAM.
"Itu kan ada banyak, pertama dignity atau tidak boleh merendahkan martabat," ujar Aziz.
Baca: Tindakan Polisi Dinilai Berlebihan Saat Tangkap Munarman
Polisi dinilai sudah melanggar HAM saat menangkap Munarman. Pasalnya, Munarman ditangkap dengan cara diseret, padahal sudah kooperatif.
"Caranya diseret-seret, dengan makian, sampai pakai alas kaki saja pun tidak boleh, ditutup matanya. Itu kan jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," tutur Aziz.
Dia menilai polisi salah langkah dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Munarman. Cara polisi dinilai terlalu arogan dan cenderung membuat persepsi buruk.
"Hal ini akan membuat masyarakat melihat kok sampai segitunya. Apakah ini ada dendam tentu? Ini dugaan masyarakat yang harus kita antisipasi," ucap Aziz.
Jakarta: Kubu mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI)
Munarman kecewa dengan cara polisi melakukan penangkapan. Proses tersebut diyakini melanggar hukum.
"Cara-caranya juga tidak menjujung tinggi hak asasi manusia (HAM), yang mana pihak penegak hukum dalam hal ini kan melakukan tindakan berdasarkan hukum, bukan karena punya kekuasaan, punya kekuatan atau arogansi," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Munarman Teroris?', Minggu, 2 Mei 2021.
Aziz mengakui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 membolehkan polisi menangkap dan menahan
seseorang dalam pengusutan kasus. Namun, beleid itu mengatur tindakan tersebut harus menjunjung tinggi HAM.
"Itu kan ada banyak, pertama
dignity atau tidak boleh merendahkan martabat," ujar Aziz.
Baca:
Tindakan Polisi Dinilai Berlebihan Saat Tangkap Munarman
Polisi dinilai sudah melanggar HAM saat menangkap Munarman. Pasalnya, Munarman ditangkap dengan cara diseret, padahal sudah kooperatif.
"Caranya diseret-seret, dengan makian, sampai pakai alas kaki saja pun tidak boleh, ditutup matanya. Itu kan jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," tutur Aziz.
Dia menilai polisi salah langkah dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Munarman. Cara polisi dinilai terlalu arogan dan cenderung membuat persepsi buruk.
"Hal ini akan membuat masyarakat melihat kok sampai segitunya. Apakah ini ada dendam tentu? Ini dugaan masyarakat yang harus kita antisipasi," ucap Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)