Densus 88 Antiteror menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Dok. Istimewa.
Densus 88 Antiteror menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Dok. Istimewa.

Tindakan Polisi Dinilai Berlebihan Saat Tangkap Munarman

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2021 12:19
Jakarta: Tindakan polisi dinilai berlebihan saat menangkap mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Aparat cenderung terlalu arogan hingga tidak memberikan waktu kepada Munarman untuk memakai sandal.
 
"Saya sesalkan penangkapan kemarin itu, Munarman kooperatif, hanya di video yang beredar polisi terlihat arogan ketika mengambil sandal saja tidak boleh," kata peneliti institute for security and strategic studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Munarman Teroris?', Minggu, 2 Mei 2021.
 
Menurut dia, tindakan polisi tersebut salah. Dia menilai Munarman tidak mungkin melarikan diri.

"Ini akan jadi pro kontra di masyarakat kok sampai seperti itu," ujar Bambang.
 
Baca: Penangkapan Munarman Terkait Terorisme Diyakini Tak Melanggar Hukum
 
Bambang mengatakan tindakan polisi yang langsung membawa Munarman memang tidak menyalahi prosedur. Polisi memang dibolehkan melakukan penangkapan terduga teroris dengan cepat tanpa diberi izin bersiap-siap.
 
Namun, polisi seharunya sedikit memberikan pengecualian untuk Munarman. Apalagi, penangkapan Munarman ditonton banyak kamera.
 
"Ini sebenarnya hal-hal seperti itu bisa dihindari sehingga tidak semakin memunculkan kebencian terhadap kepolisian," tutur Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan