Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2019 15:42
Jakarta: Pengusaha Tamin Sukardi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Tamin dinilai terbukti menyuap hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019.
 
Tamin diyakini menyuap hakim PN Medan seluruhnya berjumlah SGD280 ribu. Hakim Merry Purba selaku hakim adhoc yang menangani perkara Tamin, menerima SGD150 ribu.
 
Uang itu diberikan melalui perantara Hadi Setiawan alias Erik, ke panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriott Medan. Kemudian uang tersebut baru diserahkan ke hakim Merry di sebuah show room mobil Honda Medan.
 
"Hadi Setiawan memberikan uang SGD280 ribu dalam amplop coklat yang berasal dari Tamin kepada Helpandi. Kemudian Helpandi memasukkan uang dalam amplop cokelat tersebut ke dalam tas kerja dan membawanya pulang menggunakan mobil Innova Hitam nomor polisi BK 301 UL," ujar jaksa.
 
Selain Merry, Tamin juga diyakini berencana memberikan suap sebanyak SGD130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I.
 
Suap tersebut bertujuan agar Merry dan hakim Sontan, memutus perkara Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Medan.
 
Kala itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dibanding hakim lainnya atau diistilahkan dissenting opinion.
 
Baca: Hakim Merry Sempat Minta Tamin Bebas
 
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin divonis pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
 
Tamin diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Atas tuntunan jaksa tersebut, Tamin dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sementara Ketua Majelis Hakim Rosmina menjadwalkan sidang pembacaan pledoi digelar Kamis, 21 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan