Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: KPK Siap Jawab Gugatan Romahurmuziy
Penyidik juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan Staf Pribadi Romi bernama Amin Nuryadi. Kemudian Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Masud, Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Romi," katanya.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Menag Janji Penuhi Panggilan KPK
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: KPK Siap Jawab Gugatan Romahurmuziy
Penyidik juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan Staf Pribadi Romi bernama Amin Nuryadi. Kemudian Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Masud, Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Romi," katanya.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Menag Janji Penuhi Panggilan KPK
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)