Romahurmuziy/ANT/Reno Esnir
Romahurmuziy/ANT/Reno Esnir

KPK Siap Jawab Gugatan Romahurmuziy

Juven Martua Sitompul • 07 Mei 2019 05:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati poin gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan Romi.
 
"Biro hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan tersangka RMY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
 
Setelah mencermati poin-poin gugatan itu, kata Yuyuk, KPK akan menyiapkan tanggapan atau jawaban atas keberatan pihak Romi. "Agenda sidang selanjutnya adalah sidang pengajuan jawaban oleh termohon yang akan dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019," ujar dia.

Tim kuasa hukum Romi telah menyampaikan poin-poin gugatan kliennya pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.
 
Tim hukum beserta Romi juga menuding jika KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tidak memiliki landasan hukum.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan