Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Anggota DPRD Sumut Dieksekusi

Kautsar Widya Prabowo • 09 Mei 2019 17:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks anggota DPRD Sumatera Utara Analisman Zalukhu. Analisman dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. 
 
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru bica KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
 
Analisman dibawa dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pukul 08.15 WIB, Kamis, 9 Mei 2019. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Analisman dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Analisman juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani hukum pidana.

Analisman terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap diberikan Gatot terkait empat pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.
 
(Baca juga: 4 Legislator Sumut Terbukti Terima Suap)
 
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015.
 
Permintaan itu disanggupi dan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut. Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot. Pada September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk pada terdakwa. 
 
Analisman dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan